Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) nomor 51 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), juga Surat Edaran bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Mendikbud nomor 420/397 315J tentang Pelaksanaan PPDB, aturan zonasi tetap diberlakukan di Kabupaten Bandung.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bandung Dr. H. Juhana, tiap tahunnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan permen, dan ini merupakan tahun kedua terkait aturan zonasi.
“Dalam permen tersebut, pemerintah secara resmi menghapus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), karena di beberapa daerah seringkali disalahgunakan. Terkait aturan zonasi, Kabupaten Bandung terbagi ke dalam sembilan zona,” ucap Kadisdik saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/5/2019).
Ia menyebutkan Zona 1 terdiri dari Margaasih, Margahayu, Kutawaringin, Katapang dan Soreang. Zona 2 meliputi Rancabali, Pasirjambu dan Ciwidey. Sedangkan Cangkuang, Pameungpeuk, Banjaran dan Arjasari masuk ke Zona 3.
“Untuk Zona 4 meliputi Cimaung dan Pangalengan, Zona 5 terdiri dari Dayeuhkolot, Bojongsoang dan Baleendah. Sedangkan Cimenyan, Cilengkrang dan Cileunyi masuk ke dalam Zona 6,” sebutnya.
Sementara tiga zona terakhir, masing-masing meliputi Zona 7 (Rancaekek, Cicalengka, Cikancung dan Nagreg), Zona 8 (Solokanjeruk, Majalaya, Paseh dan Ibun) dan Zona 9 (Ciparay, Pacet dan Kertasari).
#repost dari http://www.bandungkab.go.id/arsip/ppdb-kabupaten-bandung-dibagi-9-zona
SDN JELEGONG 01 menerima pendaftaran peserta didik baru tahun pelajaran 2019/2020
Untuk informasi lebih lanjut silakan datang langsung ke sekolah.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bandung Dr. H. Juhana, tiap tahunnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan permen, dan ini merupakan tahun kedua terkait aturan zonasi.
“Dalam permen tersebut, pemerintah secara resmi menghapus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), karena di beberapa daerah seringkali disalahgunakan. Terkait aturan zonasi, Kabupaten Bandung terbagi ke dalam sembilan zona,” ucap Kadisdik saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/5/2019).
Ia menyebutkan Zona 1 terdiri dari Margaasih, Margahayu, Kutawaringin, Katapang dan Soreang. Zona 2 meliputi Rancabali, Pasirjambu dan Ciwidey. Sedangkan Cangkuang, Pameungpeuk, Banjaran dan Arjasari masuk ke Zona 3.
“Untuk Zona 4 meliputi Cimaung dan Pangalengan, Zona 5 terdiri dari Dayeuhkolot, Bojongsoang dan Baleendah. Sedangkan Cimenyan, Cilengkrang dan Cileunyi masuk ke dalam Zona 6,” sebutnya.
Sementara tiga zona terakhir, masing-masing meliputi Zona 7 (Rancaekek, Cicalengka, Cikancung dan Nagreg), Zona 8 (Solokanjeruk, Majalaya, Paseh dan Ibun) dan Zona 9 (Ciparay, Pacet dan Kertasari).
#repost dari http://www.bandungkab.go.id/arsip/ppdb-kabupaten-bandung-dibagi-9-zona
SDN JELEGONG 01 menerima pendaftaran peserta didik baru tahun pelajaran 2019/2020
Untuk informasi lebih lanjut silakan datang langsung ke sekolah.
0 comments:
Post a Comment